Ketum F-PDR Dukung Presiden Terpilih Prabowo Benahi Sistem Demokrasi & Jaga Kembali Semangat Reformasi

Ketum F-PDR Dukung Presiden Terpilih Prabowo Benahi Sistem Demokrasi & Jaga Kembali Semangat Reformasi
Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna. Foto: source for jpnn

"Hal ini dengan jelas terbukti bahwa Putusan MK No 90 Tahun 2023 lahir cacat etika dan moral serta ada konflik kepentingan berdasarkan putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), tapi tetap saja digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," paparnya.

Adapun Mahkamah Agung (MA), kata Agus, menerbitkan Putusan No 23P/2024 pada 10 Mei 2024 yang memberikan 'karpet merah' kepada Kaesang Pangarep, sehingga putra bungsu Presiden Jokowi yang belum genap berusia 30 tahun itu bisa maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang, karena usia cagub/cawagub dihitung per tanggal pelantikan, bukan per tanggal penetapan calon.

Putusan MA No 23P/2024 tersebut menganilur Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, di mana usia cagub/cawagub minimal 30 tahun.

"Hal-hal tersebut di atas jelas melanggar etika dan moral serta merusak sistem demokrasi dan ketatanegaraan kita. Lebih parahnya lagi, seolah-olah semua pilar kekuasaan di negeri ini tunduk melayani kepentingan satu kelompok tertentu," sindir Agus.

Untuk itu, kata Agus, rakyat Indonesia menaruh harapan besar kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto sebagai insan Saptamargais yang mempunyai jiwa nasionalis agar bertekad dan berkehendak kuat untuk memperbaiki negeri ini, salah satu caranya adalah dengan membenahi sistem demokrasi dan ketatanegaraan dengan menjunjung tinggi semangat reformasi yang telah dengan susah-payah diperjuangkan selama ini.

Mengoreksi sesuatu yang kurang baik yang ditinggalkan pemimpin pendahulunya sehingga menjadi baik, kata Agus, merupakan bukti nyata yang harus ditunjukkan Prabowo bahwa dia adalah Presiden yang taat terhadap konstitusi dan menunjukkan keberpihakannya untuk memperbaiki iklim demokrasi di Indonesia yang berbasis meritokrasi, dan itu merupakan pengejawantahan semangat reformasi.

"Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR) akan mendukung sepenuhnya pemerintahan Pak Prabowo apabila beliau tegak lurus menjaga marwah konstitusi dan ada niat baik sebagai Kepala Negara untuk membenahi etika dan moral berbangsa dan bernegara serta memperbaiki sistem ketatanegaraan dengan konsisten menjaga 4 pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika," tegasnya.

"Beliau adalah seorang Presiden yang juga Kepala Negara yang mestinya berdaulat penuh dalam menjalankan konstitusi. Jadi, jika ada yang bertentangan dengan konstitusi dan etika serta moral kebangsaan wajib hukumnya untuk diluruskan," pintanya.

Ketum F-PDR Agus Supriatna berharap Prabowo Subianto, yang akan dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober mendatang membenahi sistem demokrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News