Ketum FOKSI: Revisi UU Polri Dinilai Sebagai Peningkatan Kinerja Kamtibmas

Ketum FOKSI: Revisi UU Polri Dinilai Sebagai Peningkatan Kinerja Kamtibmas
Ketua Umum FOKSI M. Natsir Sahib (tengah). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang tentang Perubahan ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjadi RUU atas usul inisiatif DPR RI disorot.

Revisi ini dinilai untuk tingkatkan kinerja polri.

"Ketentuan UU Kepolisian yang ada belum secara optimal memperbaiki kinerja Polri dalam penyesuaian dengan kondisi ketatanegaraan, pemerintahan khususnya juga terhadap produk hukum yang mengatur penyelenggaraan fungsi Polri," ujar Ketua Umum Forum Komunikasi Santri Indonesia (Foksi) M Natsir Sahib.

Menurutnya, selama ini fungsi pengawasan terhadap Polri masih bekerja kurang baik.

"Soal pengawasan (terhadap Polri) kami gak melihat problem pengawasan yang lemah itu mewujud di undang-undang ini," ujarnya.

Ia mencontohkan kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan di dalam internal polri, seperti mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo terkait pembunuhan hingga mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa soal narkoba.

"Pada dasarnya penyempurnaan RUU ini diarahkan untuk meningkatkan kinerja Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan masyarakat. Dengan penyempurnaan RUU ini diharapkan performa Kepolisian dapat meningkat dan pada saat yang bersamaan proses penegakan hukum berjalan semakin baik," tuturnya.

Pemberian kewenangan kepada Polri untuk memutus akses ruang siber dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi.

Revisi Undang-Undang tentang Perubahan ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI yang menjadi RUU atas usul inisiatif DPR RI disorot.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News