Ketum FOKSI: Revisi UU Polri Dinilai Sebagai Peningkatan Kinerja Kamtibmas

"Kewenangan penyadapan dan intelijen yang luas bagi Polri harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu," tuturnya.
Sementara terkait batas usia pensiun Kapolri yang dapat diperpanjang melalui Keppres setelah mendapat persetujuan DPR, dinilai dapat mendukung sinkronisasi.
"Poin ini dapat mendukung sinkronisasi antara Presiden dengan Kapolri dalam rangka menjaga stabilitas politik dan pemerintahan. Masa jabatan Kapolri yang relatif tetap dapat menjamin terlaksananya kebijakan pemerintahan yang berkelanjutan," ujarnya.
Ia juga menilai RUU ini dapat membantu menyempurnakan kinerja polri.
"RUU ini akan membantu menyempurnakan kinerja Polri asalkan mekanismenya diatur secara seksama. Berbagai penambahan kewenangan yang dimuat harus disertai dengan pengaturan yang tegas mengenai mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai kewenangan aparatur kepolisian," tutupnya.(dkk/jpnn)
Revisi Undang-Undang tentang Perubahan ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI yang menjadi RUU atas usul inisiatif DPR RI disorot.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Amjad
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI