Ketum Forum Honorer K2 Pastikan Tidak Ada Pungli

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih memastikan tidak ada pungli di forum yang dia pimpinnya itu.
Kalaupun ada pungutan, jumlahnya tidak seberapa dan merupakan kesepakatan bersama.
"Saya selalu mengimbau dan mengingatkan kepada semua korwil FHK2I bahwa perjuangan tentu harus ada pos keuangan agar forum berjalan. Kami ada AD/ART forum yang untuk sumber keuangan dari anggota dan donatur yang tidak mengikat," terang Titi kepada JPNN, Kamis (18/1).
Pernyataan Titi menanggapi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang akan membentuk pos pengaduan honorer kategori dua (K2). Posko dibuat sebagai respons atas banyaknya pengaduan yang masuk terkait pungutan liar.
"Jadi kami menerima laporan dari honorer kalau mereka dimintakan uang oleh oknum-oknum pengurus forum. Kalau tidak kumpul duit, nama honorernya tidak akan dimasukkan ke dalam database," terang Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto, Kamis (18/1).
Titi memastikan, besaran iuran Titi tidak membebani anggota. Selain itu tidak ada paksaan. Contohnya di Kabupaten Banjarnegara hanya Rp 500 per bulan per anggota.
"Sepanjang ada kesepakatan dan tidak ada paksaan kenapa harus dipertanyakan. PGRI saja yang organisasi PNS juga ada iuran. Yang penting wajar tidak memberatkan," ucapnya.
Mengenai batas maksimal iuran, Titi menyebutkan, semuanya diserahkan kepada masing-masing. Kalau ditentukan asumsinya 440 ribu honorer K2 terus dikali sekian rupiah, akan menimbulkan praduga FHK2I pusat banyak uang. Padahal tidak begitu, iuran ke pusat kalau ada agenda ke Jakarta saja.
Ketua Umum FHK2I Titi Purwaningsih memastikan, tidak ada pungli tapi yang ada iuran dari para honorer K2.
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- Pelaku Pungli di Pantai Carita Ditangkap Polisi
- Mengantisipasi Pungli di Tempat Wisata, Pemprov Jabar Sebar Tim Saber
- Brando Susanto: Perang Terhadap Pungli di Jakarta Dimulai Dari Mudik Gratis Pemprov Jakarta
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN