Ketum FPI dan Panglima Laskar Tak Menjawab 40 Pertanyaan Penyidik
![Ketum FPI dan Panglima Laskar Tak Menjawab 40 Pertanyaan Penyidik](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/12/07/sekertaris-bantuan-hukum-dpp-fpi-aziz-yanuar-saat-memberikan-51.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hingga Senin (14/12) malam.
Dua tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di Petamburan, Jakarta Pusat, itu menjalani pemeriksaan sekitar 13 jam.
"Baru selesai dan kami menyampaikan perkembangan kepada media," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) sekaligus Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar di Mapolda Metro Jaya, Senin malam.
Aziz menjelaskan Sobri Lubis dicecar sekitar 63 pertanyaan, sementara Maman Suryadi sekitar 62 pertanyaan.
Penyidik menanyakan terkait pribadi tersangka, aktivitas keseharian, kegiatan organisasi hingga peran dalam kasus kerumunan itu.
Aziz mengatakan, dua tersangka juga tidak menjawab sekitar 40-an pertanyaan, dengan alasan mereka tidak mengetahui dan tidak memperhatikan secara rinci, sehubungan dengan kasus itu.
Aziz menjelaskan, penyidik masih konsisten dengan pasal yang dikenakan kepada keduanya yakni Pasal 216 KUHP jo 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Sebelumnya Maman Suryadi dan Sobri Lubis menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB.
Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam Maman Suryadi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hingg Senin malam.
- Polisi Bongoar Kasus Pengoplosan Elpiji di Bekasi & Jakarta, 5 Dokter Ditangkap
- Ini Kode yang Dipakai Pelaku Agar Bisa Ikut Pesta Seks Sesama Jenis di Jaksel, Oalah
- Info Terkini dari Kombes Ade Soal Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- AKBP Bintoro Ditahan Propam Polda Metro Jaya
- Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Dilaporkan Atas Dugaan Pemerasan