Ketum Guru Honorer Beserdik Tuding Pemerintah Langgar Aturan Seleksi PPPK 2021, Gemas!
jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat menuding pemerintah melanggar aturan seleksi PPPK 2021.
Merujuk pada PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, pengumuman pascasanggah itu seharusnya diumumkan maksimal tujuh hari setelah masa sanggah selesai.
"Aturan lho ini, yang membuat pemerintah sendiri. Masa pemerintah tidak ikuti aturannya?," kata Rizki kepada JPNN.com, Jumat (22/10).
Dia menyebutkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah menetapkan jadwal sanggah pada 10 sampai 12 Oktober. Hitungan paling lama tujuh hari setelah itu harus diumumkan.
Faktanya sekarang sudah lewat tujuh hari tetapi pengumumannya belum difinalkan.
Ironisnya tidak ada informasi apa pun dari pemerintah soal alasan mengapa belum ada pengumuman seleksi PPPK tahap I pascasanggah.
"Gemes banget ini. Kok tidak ada info sedikitpun dari Kemendikbudristek melalui medsos atau rilis apa," kritik Rizki yang lulus formasi PPPK guru tahap I ini.
Dia mengungkapkan saat ini seluruh guru honorer yang ikut tes PPPK tahap I maupun belum menanti pengumuman tersebut.
Ketum Guru Honorer Beserdik terang-terangan menyebut pemerintah melanggar aturan seleksi PPPK 2021.
- Jangan Ada Lagi Cerita Gaji Guru Honorer Kurang Manusiawi
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Beragam Penyebab Honorer Gagal Administrasi PPPK 2024, Niko: Sepele
- 5 Berita Terpopuler: Ada Syarat Penting di Seleksi PPPK 2024, Banyak Honorer TMS, Unik
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya
- Seleksi PPPK 2024 Tahap II Khusus Honorer Non-Database, Ada Syarat Minimal Lama Bekerja