Ketum Guru Honorer Membongkar Kejanggalan Surat BKN tentang Syarat NIP PPPK

Ketum Guru Honorer Membongkar Kejanggalan Surat BKN tentang Syarat NIP PPPK
Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat menyoroti surat BKN tentang syarat usulan penetapan NIP PPPK. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mengkritisi lahirnya surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 14 Februari 2022.

Surat BKN tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi atau PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK guru tahun anggaran 2021. 

Menurut Rizki, dalam surat BKN yang meminta tambahan syarat berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak atau SPTJM untuk pengusulan NIP PPPK, ada kejanggalan.

Kejanggalan itu adalah persyaratan pengalaman kerja minimal 3 tahun dan 5 tahun.

Sementara, dalam PermenPAN-RB 28/2021, tidak ada ketentuan pengalaman kerja bagi para peserta seleksi PPPK.

PermenPAN-RB hanya mengatur masa kerja minimal 3 tahun untuk mendapatkan afirmasi bagi guru honorer.

"Dari surat BKN ini sangat bertentangan dengan regulasi sebelumnya (PermenPAN-RB 28/2021)," kata Rizki kepada JPNN.com, Kamis (24/2).

Selain itu, Rizki juga mengulik isi KepmenPAN-RB Nomor 981 Tahun 2021 tentang syarat tambahan untuk jabatan fungsional (JF) PPPK.

Ketum Guru Honorer Rizki Safari Rakhmat mengkritisi surat BKN tentang persyaratan pengusulan penetapan NIP PPPK, silakan disimak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News