Ketum Guru Honorer Membongkar Kejanggalan Surat BKN tentang Syarat NIP PPPK
Regulasi tersebut dijadikan dasar BKN untuk menetapkan syarat pengalaman kerja bagi PPPK guru dan nonguru.
Hanya, dalam lampiran KepmenPAN-RB tersebut tidak ada JF guru.
Sangat aneh, kata Rizki, kalau BKN memukul rata persyaratan SPTJM berdasarkan masa kerja tersebut untuk PPPK guru juga.
"Saya mendukung upaya BKN untuk menghalau masuknya peserta yang tidak memenuhi ketentuan menjadi PPPK guru. Namun, mengapa baru sekarang diinformasikan?" ucapnya.
Dia menegaskan, saat seleksi PPPK guru tahap 1 dan 2, Panselnas mengizinkan guru honorer, guru swasta, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), bahkan yang belum pernah mengajar untuk mendaftar.
Setelah mereka lulus, kemudian muncul surat BKN yang akan berpotensi menghalau mereka.
"Dengan kebijakan ini sudah bisa dipastikan banyak calon PPPK guru tahap 1 dan 2 yang statusnya TMS alias tidak memenuhi syarat," cetusnya.
Memang, tambah Rizki, jumlah guru honorer yang masa kerjanya di atas 3 tahun jauh lebih banyak. Di sisi lain tidak sedikit pula yang di bawah 3 tahun.
Ketum Guru Honorer Rizki Safari Rakhmat mengkritisi surat BKN tentang persyaratan pengusulan penetapan NIP PPPK, silakan disimak.
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen