Ketum Guru Honorer Mengeklaim Peserta PPPK Sudah Aman dan Selamat, Oh Iya?
jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mengungkapkan perubahan kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait syarat pengusulan penetapan NIP PPPK berdampak positif.
Dia menyebutkan tadinya ada banyak guru honorer dengan masa kerja di bawah 3 tahun tersingkir dari pengusulan NIP PPPK.
Begitu terbit surat BKN tertanggal 7 Maret 2022 akhirnya semua terakomodasi.
"Peserta PPPK guru di Jawa Barat aman. Sebelumnya sempat tersisir karena masa kerja 3 tahun itu," kata Rizki kepada JPNN.com, Rabu (16/3).
Bukan hanya Jabar, menurut Rizki, peserta PPPK guru di daerah-daerah lain juga terselamatkan.
Awalnya guru honorer muda banyak yang sudah patah semangat karena terganjal syarat masa kerja minimal 3 tahun.
Rizki menceritakan, surat BKN tertanggal 14 Februari yang mewajibkan harus ada surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM masa kerja peserta dalam pengusulan penetapan NIP PPPK, awalnya memang sempat menimbulkan masalah.
Telah terjadi multitafsir dalam pengurusan usulan NIP PPPK.
Ketum guru honorer mengeklaim peserta PPPK sudah aman sejak BKN mengubah syarat penetapan NIP PPPK guru terkait masa kerja.
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2 di Semua Formasi, Lihat nih Datanya
- BKN Sebut Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Non-Database Sudah Siap, Mantap!
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB