Ketum Guru Honorer Mengeklaim Peserta PPPK Sudah Aman dan Selamat, Oh Iya?
jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mengungkapkan perubahan kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait syarat pengusulan penetapan NIP PPPK berdampak positif.
Dia menyebutkan tadinya ada banyak guru honorer dengan masa kerja di bawah 3 tahun tersingkir dari pengusulan NIP PPPK.
Begitu terbit surat BKN tertanggal 7 Maret 2022 akhirnya semua terakomodasi.
"Peserta PPPK guru di Jawa Barat aman. Sebelumnya sempat tersisir karena masa kerja 3 tahun itu," kata Rizki kepada JPNN.com, Rabu (16/3).
Bukan hanya Jabar, menurut Rizki, peserta PPPK guru di daerah-daerah lain juga terselamatkan.
Awalnya guru honorer muda banyak yang sudah patah semangat karena terganjal syarat masa kerja minimal 3 tahun.
Rizki menceritakan, surat BKN tertanggal 14 Februari yang mewajibkan harus ada surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM masa kerja peserta dalam pengusulan penetapan NIP PPPK, awalnya memang sempat menimbulkan masalah.
Telah terjadi multitafsir dalam pengurusan usulan NIP PPPK.
Ketum guru honorer mengeklaim peserta PPPK sudah aman sejak BKN mengubah syarat penetapan NIP PPPK guru terkait masa kerja.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara