Ketum Guru Honorer Sebut Ada Masalah Baru Dalam Penetapan NIP PPPK, Kali Ini Serius Banget

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mengungkapkan ada masalah baru dalam penetapan NIP PPPK. Masalah tersebut adalah pertimbangan teknis (Pertek).
Rizki mengungkapkan, penetapan NIP PPPK di sebagian besar daerah terkendala oleh Pertek Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Para guru honorer yang lulus PPPK tahap 1 harus menunggu terbitnya Pertek sebagai dasar penetapan NIP dan SK PPPK.
"Masalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sudah clear, sekarang yang tersendat proses Perteknya. Cukup melelahkan menunggu ditetapkan," kata Riski kepada JPNN.com, Kamis (17/3).
Rizki mengaku telah mengadukan lambatnya proses penetapan NIP PPPK guru kepada anggota Komisi II DPR RI. Sejak awal Februari 2022 sampai sekarang masih banyak belum disetujui BKN.
Contohnya, Jawa Barat yang paling banyak mengusulkan penetapan NIP PPPK guru dibandingkan provinsi lainnya. Namun, dari 5.768 usulan NIP, yang ditetapkan baru 668. Sisanya 5.100 masih diproses BKN.
Melihat progres harian di Provinsi Jawa, yang mana dalam 2 hari hanya 100 orang disetujui NIP PPPK, Rizki pesimistis sampai lebaran idulfitri pun masih diproses. Sementara, dana alokasi umum (DAU) tahun ini sudah terhitung dengan THR juga.
"Rekan-rekan guru khawatir karena beberapa hari ini progresnya menurun, dalam dua hari hanya 100 yang sudah ditetapkan NIP PPPK," ujarnya.
Ketum Guru Honorer Rizki Safari Rakhmat menyebut ada masalah baru dalam proses penetapan NIP PPPK yang dampaknya serius.
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024
- Jadwal Terbaru Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Sesuai Arahan Presiden Prabowo
- Terbit Surat dari BKN, Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 Dimulai
- Tolak Pengangkatan PPPK 2024 Molor 2026, Honorer Daerah Siap Bergerak ke Jakarta
- Setelah MenPAN-RB, Kepala BKN Terbitkan Surat soal Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024
- Sebegini NIP PPPK 2024 yang Sudah Terbit, soal SK Pengangkatan, Sabar ya