Ketum HIMPAUDI Lega Guru PAUD Non-Formal Diakui di RUU Sisdiknas, Dapat Tunjangan

Ketum HIMPAUDI Lega Guru PAUD Non-Formal Diakui di RUU Sisdiknas, Dapat Tunjangan
Ketum PP HIMPAUDI Netti Herawati (ketiga dari kanan) mendukung RUU Sisdiknas. Foto Mesya/JPNN.com

Adapun total murid PAUD sebanyak 9.419.549 orang, 61,65% murid PAUD non-formal, dari pendidik PAUD sebanyak 683.817 orang, 46,88% pendidik PAUD non-formal.  

"Itu berarti, lebih dari 61,65% peserta didik PAUD non-formal berisiko mendapatkan kualitas pembelajaran yang mutunya lebih rendah dari PAUD formal," ucapnya.

Setelah 17 tahun memperjuangkan kesetaraan guru PAUD, bahkan sampai ke Mahkamah Konstitusi, Netti mengaku lega.

Ini setelah RUU Sisdiknas yang disampaikan Kemendikbudristek ke DPR RI telah memuat beberapa hal yang diharapkan guru PAUD non-formal. Terutama pada Pasal 24 yang menyatakan PAUD usia 3-5 tahun sama-sama PAUD formal.

Kemudian, Pasal 108 yang memberikan pengakuan status profesi guru pada guru PAUD yang melayani anak usia 3-5 tahun.

"Dalam perjuangan hak profesi guru PAUD ini, HIMPAUDI akan bergerak serentak menyuarakan se-Indonesia sehingga menjadi suara rakyat yang harus diterima negara," tegas Netti Herawati. (esy/jpnn)

Ketum HIMPAUDI menilai RUU Sisdiknas perlu didukung karena sudah mengakomodasi aspirasi guru PAUD non-formal, salah satunya tunjangan profesi


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News