Ketum HIMPAUDI Lega Guru PAUD Non-Formal Diakui di RUU Sisdiknas, Dapat Tunjangan
Adapun total murid PAUD sebanyak 9.419.549 orang, 61,65% murid PAUD non-formal, dari pendidik PAUD sebanyak 683.817 orang, 46,88% pendidik PAUD non-formal.
"Itu berarti, lebih dari 61,65% peserta didik PAUD non-formal berisiko mendapatkan kualitas pembelajaran yang mutunya lebih rendah dari PAUD formal," ucapnya.
Setelah 17 tahun memperjuangkan kesetaraan guru PAUD, bahkan sampai ke Mahkamah Konstitusi, Netti mengaku lega.
Ini setelah RUU Sisdiknas yang disampaikan Kemendikbudristek ke DPR RI telah memuat beberapa hal yang diharapkan guru PAUD non-formal. Terutama pada Pasal 24 yang menyatakan PAUD usia 3-5 tahun sama-sama PAUD formal.
Kemudian, Pasal 108 yang memberikan pengakuan status profesi guru pada guru PAUD yang melayani anak usia 3-5 tahun.
"Dalam perjuangan hak profesi guru PAUD ini, HIMPAUDI akan bergerak serentak menyuarakan se-Indonesia sehingga menjadi suara rakyat yang harus diterima negara," tegas Netti Herawati. (esy/jpnn)
Ketum HIMPAUDI menilai RUU Sisdiknas perlu didukung karena sudah mengakomodasi aspirasi guru PAUD non-formal, salah satunya tunjangan profesi
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Seniman Faida Rachma Soroti Isu Hunian dan Kepemilikan di Jakarta Biennale 2024
- PembaTIK jadi Instrumen Kemendikbudristek Tingkatkan Kompetensi Guru di Bidang AI
- Kemendikbudristek Dorong Penerapan Hidup Sehat di Sekolah
- Literasi Finansial Bisa Diterapkan Melalui Ekstrakurikuler maupun P5
- Literasi Finansial Dalam Kurikulum Merdeka Penting Diterapkan Sejak Usia Dini
- Satu Dekade, Kemendikbudristek Sebut Pembangunan Pendidikan Makin Berdampak & Bermanfaat