Ketum Honorer K2: Kami Siapkan Kejutan biar Mereka Sadar
jpnn.com, JAKARTA - Dalam rekrutmen CPNS 2018, pemerintah memberikan kuota 13.347 untuk honorer K2 yang usianya di bawah 35 tahun.
Itupun terbatas pada tenaga guru dan tenaga Kesehatan saja. Dari kuota ini, 12.883 formasi untuk tenaga guru, sisanya 464 formasi untuk tenaga Kesehatan.
Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan bahwa formasi CPNS 2018 yang ditetapkan oleh pemerintah tidak adil. Ia menyebut, 90 persen honorer K2 terdiri dari orang-orang berusia di atas 35 tahun. “Ini sangat jauh dari harapan,” katanya.
Jumlah 13 ribu itu juga menurut Titi terlalu kecil. Dalam catatannya, jumlah honorer K2 saat ini ada sekitar 439 ribu orang. Itupun dibatasi lagi hanya khusus tenaga guru dan tenaga kesehatan.
“Tiga belas ribu itu cuma 1,5 persen dari total jumlah tenaga honorer K2. Ini kebijakan yang tidak berkeadilan dan berperikemanusiaan,” keluhnya.
Titi menganggap pemerintah ingin membuang honorer K2 secara perlahan-lahan. Dulu pemerintah beralasan tidak ada anggaran untuk pengangkatan CPNS baru.
BACA JUGA: Pembatasan Usia Berpotensi Picu Honorer K2 Terpecah
Saat ini, setelah tersedia formasi dan anggaran, pemerintah malah memberikannya lebih banyak pada umum, bukan honorer K2. “Seharusnya 50-50 lah, kami juga paham anggaran terbatas. Makanya kami minta diangkat bertahap. Tapi tolong bikinkan payung hukum yang jelas,” imbuhnya.
Ketum Forum Honorer K2 Indonesia Titi Purwaningsih menyebut hanya 1,5 persen honorer K2 yang diberi kesempatan ikut tes CPNS 2018.
- 5 Honorer Lulus PPPK 2024 Tidak Berhak Mengisi DRH, Simak Penyebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Diperpanjang, Honorer Bakal Diangkat Bertahap, Tinggal Dibuatkan SK Saja
- Honorer R3 Tendik Minta Usulan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, Dimohon
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?