Ketum Honorer K2 Menolak Outsourcing, Tuding Pemerintah Tidak Serius Mengatasi Masalah

Ketum Honorer K2 Menolak Outsourcing, Tuding Pemerintah Tidak Serius Mengatasi Masalah
Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto (tengah) didampingi pengurus lainnya. Foto dok. PHK2I for JPNN.com

Untuk instansi pusat, selain PNS, ada tenaga outsourcing

Berbeda dengan instansi daerah selain PNS, tidak ada tenaga outsourcing, tetapi yang ada honorer. 

Oleh karena itu, PHK2I sangat berharap MenPAN-RB Azwar Anas memberikan keadilan bagi honorer K2 yang sudah bertahun-tahun mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikiran untuk mengabdi.

Menurutnya, lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan regulasi yang berpihak kepada guru, kesehatan dan penyuluh, karena ketiga institusi ini tersedia dalam jabatan fungsional. 

"Lalu, bagaimana dengan honorer di luar guru, kesehatan dan penyuluh? Sangatlah tidak adil ketika regulasi diberlakukan hanya dinikmati sebagian rakyat," ujarnya.

Udin sangat berharap kepada pemerintah untuk adil dalam penyelesaian persoalan ini, apalagi honorer K2 telah mengikuti tes pada 2013. 

Dia menyatakan mereka sangat tidak mengharapkan dijadikan tenaga outsourcing.

"Banyak honorer K2 yang bekerja sebagai tenaga kebersihan, keamanan dan sopir. Pengabdian mereka lebih dari 17 tahun," pungkas Sahirudin Anto. (esy/jpnn)

Ketum Honorer K2 menolak outsourcing dan menuding pemerintah tidak serius dalam menyelesaikan masalah honorer K2.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News