Ketum Honorer K2 Minta Regulasi Khusus Tenaga Teknis Administrasi, Jangan Cuma Guru & Nakes
Udin menegaskan antara pemerintah pusat dan daerah sangat jauh berbeda. Untuk instansi pusat, selain PNS, ada tenaga outsourcing.
Berbeda dengan instansi daerah selain PNS, tidak ada tenaga outsourcing, yang ada honorer.
Oleh karena itu PHK2I sangat berharap kepada MenPAN-RB Azwar Anas memberikan keadilan bagi honorer K2 yang sudah bertahun-tahun mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikiran untuk mengabdi.
Lahirnya PP Nomor 49 Tahun 2018 merupakan regulasi yang berpihak kepada guru, kesehatan dan penyuluh, karena ketiga institusi ini tersedia dalam jabatan fungsional.
"Lalu, bagaimana dengan honorer di luar guru, kesehatan dan penyuluh. Sangatlah tidak adil ketika regulasi diberlakukan hanya dinikmati sebagian rakyat," ujarnya.
Udin sangat berharap kepada pemerintah untuk adil dalam penyelesaian persoalan ini, apalagi honorer K2 telah mengikuti tes pada 2013. Dia menegaskan mereka sangat tidak mengharapkan dijadikan tenaga outsourcing.
"Banyak honorer K2 yang bekerja sebagai tenaga kebersihan,.keamanan dan sopir. Pengabdian mereka lebih dari 17 tahun. Kami minta regulasi seperti guru, nakes, dan penyuluh," pungkas Sahirudin Anto. (esy/jpnn)
Ketum honorer K2 minta regulasi khusus untuk tenaga teknis administrasi, sama seperti yang diberikan kepada guru, nakes
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Honorer K2 Nilai 250 & Non-ASN Database BKN 500, Siapa Lulus PPPK 2024?
- Honorer Tanpa Kode L di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 Otomatis Paruh Waktu?