Ketum Honorer K2 Ragu RPP Manajemen ASN Akan Memihak Tenaga Teknis, PHP!

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP Manajemen ASN) dilahirkan Oktober 2023.
Dengan RPP tersebut KemenPAN-RB berharap masalah honorer akan selesai, mengingat tenggat waktu sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah 28 November 2023.
Namun, kelahiran RPP Manajemen ASN itu masih belum melegakan honorer khususnya kategori dua (K2) teknis administrasi dan teknis lainnya.
Ada kekhawatiran pemerintah hanya fokus kepada guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengungkapkan keraguannya atas niat pemerintah untuk menuntaskan masalah honorer.
Beberapa tahun ini pemerintah lebih fokus kepada guru. Kemudian, nakes dan penyuluh.
"Pemerintah hanya fokus pada 3 jabatan itu seolah-olah negara ini hanya dihuni oleh masyarakat guru, kesehatan, dan penyuluh. Adilkah kebijakan pemerintah saat ini," cetus Udin, sapaan akrab ketum honorer K2 ini kepada JPNN.com, Senin (29/5).
Dia mengingatkan janji manis pemilu 2014 dan 2019, yang katanya mengurangi pengangguran, menjaga stabilitas keadilan dan kesejahteraan. Faktanya banyak honorer K2 dan non-K2 yang sudah dirumahkan sejak awal 2021. Ironisnya, yang paling banyak dirumahkan adalah honorer teknis administrasi.
Ketum Honorer K2 Sahirudin Anto meragukan RPP Manajemen ASN yang disiapkan KemenPAN-RB akan berpihak kepada tenaga teknis, Khawatir kena PHP lagi.
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Tidak Ada Ampun untuk PPPK Terlibat Asusila
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang