Ketum Honorer K2 Ragukan Komitmen Pemerintah, PNS & PPPK Hanya Mimpi Tenaga Teknis

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto menilai pemerintah tidak punya komitmen kuat menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN.
Sampai saat ini belum kelihatan tanda-tanda pemerintah punya niat tulus menyelesaikan masalah tenaga non-ASN terutama honorer K2.
"Kami meragukan komitmen pemerintah menuntaskan honorer sebagaimana amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Udin, sapaan akrabnya honorer K2 tenaga teknis ini kepada JPNN.com, Rabu (5/4).
Sesuai UU 5/2014, ASN itu ada dua, yaitu PNS dan PPPK. Sampai saat ini, ujar Udin, jumlah honorer mencapai 2 juta lebih sehingga sampai kapan pun negara tidak akan mampu menyelesaikan dalam kurun waktu 5 tahun terhitung mulai 2023.
Menurut Udin, penyebabnya karena nomenklatur yang mengatur tentang jabatan sangat mengikat. Kemudian negara tidak akan membuka peluang lebih untuk menyelesaikan honorer.
Sebagai bahan pertimbangan, kata Udin, honorer yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah mempunyai latar belakang berbeda-beda, baik dari kualifikasi, kompetensinya maupun bidang jabatannya.
Guru, kesehatan dan penyuluh adalah kelompok jabatan yang sudah berada dalam jabatan fungsional sehingga kualifikasi pendidikannya sangat jelas dengan standar minimal D-III.
"Kelompok jabatan teknis administrasi lain yang bekerja di instansi pemerintah daerah didominasi kelompok jabatannya adalah struktural dan sebagian kecil jabatan fungsional," ujarnya.
Ketum Honorer K2 ragukan komitmen pemerintah, PNS & PPPK hanya mimpi tenaga teknis
- ASN Palembang yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Akan Ditindak Tegas
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Tepati Janji, Agung Nugroho Mencairkan Gaji Seluruh THL Pemkot Pekanbaru
- Terbit SE Mewajibkan 90% Non-ASN atau Honorer Jatah OAP
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- 5 Berita Terpopuler: Pelantikan Honorer jadi PPPK 2024 Tahap 1, Ada yang Sebelum Lebaran, Simak Penjelasannya