Ketum Honorer Minta Keringanan Syarat PPG Bagi Calon PPPK 2021

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono meminta pemerintah memberikan keringanan syarat pendidikan profesi guru (PPG) bagi calon PPPK 2021.
Keringanan syarat yang dimaksudkan adalah bisa menggunakan SK kepala dinas.
Rata-rata calon PPPK 2021 hanya guru honorer sekolah.
Mereka tidak mengantongi SK kepala daerah.
"Sejak 12 Februari sampai hari ini teman-teman calon PPPK guru tahap 1 dan 2 tidak bisa mendaftar PPG," kata Sutopo kepada JPNN.com, Rabu (16/2).
Sama seperti lainnya, Sutopo awalnya mendapat undangan mengikuti PPG 2022.
Namun, pada 14 Februari dia dinyatakan tidak bisa ikut karena statusnya guru honorer sekolah.
Kondisi tersebut membuat seluruh guru honorer yang sudah dalam tahap pemberkasan penetapan NIP PPPK kecewa.
Ketum honorer minta keringanan syarat PPG bagi calon PPPK 2021 salah satunya menggunakan SK kepala dinas.
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Kepala BKN: Tes PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Honorer Persiapkan Diri