Ketum Honorer Minta Keringanan Syarat PPG Bagi Calon PPPK 2021

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono meminta pemerintah memberikan keringanan syarat pendidikan profesi guru (PPG) bagi calon PPPK 2021.
Keringanan syarat yang dimaksudkan adalah bisa menggunakan SK kepala dinas.
Rata-rata calon PPPK 2021 hanya guru honorer sekolah.
Mereka tidak mengantongi SK kepala daerah.
"Sejak 12 Februari sampai hari ini teman-teman calon PPPK guru tahap 1 dan 2 tidak bisa mendaftar PPG," kata Sutopo kepada JPNN.com, Rabu (16/2).
Sama seperti lainnya, Sutopo awalnya mendapat undangan mengikuti PPG 2022.
Namun, pada 14 Februari dia dinyatakan tidak bisa ikut karena statusnya guru honorer sekolah.
Kondisi tersebut membuat seluruh guru honorer yang sudah dalam tahap pemberkasan penetapan NIP PPPK kecewa.
Ketum honorer minta keringanan syarat PPG bagi calon PPPK 2021 salah satunya menggunakan SK kepala dinas.
- Tepati Janji, Agung Nugroho Mencairkan Gaji Seluruh THL Pemkot Pekanbaru
- Terbit SE Mewajibkan 90% Non-ASN atau Honorer Jatah OAP
- Achrawi Pastikan SK CPNS & PPPK Diterbitkan Seusai Idulfitri
- 5 Berita Terpopuler: Pelantikan Honorer jadi PPPK 2024 Tahap 1, Ada yang Sebelum Lebaran, Simak Penjelasannya
- Ratusan Honorer Terkena PHK saat Lebaran, Semoga Tidak Murung Berkepanjangan
- Penerbitan SK CPNS & PPPK 2024 Tahap 1 pada April atau Mei