Ketum Honorer Minta Keringanan Syarat PPG Bagi Calon PPPK 2021
jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono meminta pemerintah memberikan keringanan syarat pendidikan profesi guru (PPG) bagi calon PPPK 2021.
Keringanan syarat yang dimaksudkan adalah bisa menggunakan SK kepala dinas.
Rata-rata calon PPPK 2021 hanya guru honorer sekolah.
Mereka tidak mengantongi SK kepala daerah.
"Sejak 12 Februari sampai hari ini teman-teman calon PPPK guru tahap 1 dan 2 tidak bisa mendaftar PPG," kata Sutopo kepada JPNN.com, Rabu (16/2).
Sama seperti lainnya, Sutopo awalnya mendapat undangan mengikuti PPG 2022.
Namun, pada 14 Februari dia dinyatakan tidak bisa ikut karena statusnya guru honorer sekolah.
Kondisi tersebut membuat seluruh guru honorer yang sudah dalam tahap pemberkasan penetapan NIP PPPK kecewa.
Ketum honorer minta keringanan syarat PPG bagi calon PPPK 2021 salah satunya menggunakan SK kepala dinas.
- Masalah di Kasus Guru Supriyani Diungkap Susno Duadji, Oalah
- Sepakat Damai, Simak Kalimat Guru Honorer Supriyani & Aipda Wibowo Hasyim
- Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer
- Soal Perpanjangan Kontrak Ribuan Pegawai Non-ASN, Pak Alim Sanjaya Berikan Penjelasan Begini
- Tak Lulus Seleksi Administrasi, 218 Pelamar PPPK Pemkot Batam Mengajukan Sanggahan
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi