Ketum Honorer Minta Keringanan Syarat PPG Bagi Calon PPPK 2021

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono meminta pemerintah memberikan keringanan syarat pendidikan profesi guru (PPG) bagi calon PPPK 2021.
Keringanan syarat yang dimaksudkan adalah bisa menggunakan SK kepala dinas.
Rata-rata calon PPPK 2021 hanya guru honorer sekolah.
Mereka tidak mengantongi SK kepala daerah.
"Sejak 12 Februari sampai hari ini teman-teman calon PPPK guru tahap 1 dan 2 tidak bisa mendaftar PPG," kata Sutopo kepada JPNN.com, Rabu (16/2).
Sama seperti lainnya, Sutopo awalnya mendapat undangan mengikuti PPG 2022.
Namun, pada 14 Februari dia dinyatakan tidak bisa ikut karena statusnya guru honorer sekolah.
Kondisi tersebut membuat seluruh guru honorer yang sudah dalam tahap pemberkasan penetapan NIP PPPK kecewa.
Ketum honorer minta keringanan syarat PPG bagi calon PPPK 2021 salah satunya menggunakan SK kepala dinas.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda
- Ditanya Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Lihat Itu Jempol Presiden Prabowo
- Calon PPPK Makassar Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan: Kami Sudah Berjuang, tetapi Tak Dihargai