Ketum Honorer: PPPK Guru 2021 Penuh Intrik, Janji Manis, Realisasi Buntu

Ketum Honorer: PPPK Guru 2021 Penuh Intrik, Janji Manis, Realisasi Buntu
Guru Honorer tulis surat terbuka. Ilustrasi by: Ricardo/JPNN.com

"Begitulah potret pendidikan di Indonesia," ucapnya.

Belum lagi nasib guru-guru yang semestinya menjadi garda terdepan memiliki tugas dan kewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dia menuturkan sebagus apa pun konsep perubahan kurikulum baru, tetap saja yang menjalankan kurikulum itu ada di tangan guru.

Pada tahap pengadaan dan penataan guru saja pemerintah masih belum mampu menyelesaikan kebutuhannya, padahal ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota (pasal 24 UU Guru dan dosen.

"Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah," serunya.

Ketika bicara mengenai kualitas pendidikan di Indonesia, lanjut Rizki, seringkali mempertanyakan bagaimana masalah kompetensi gurunya.

Namun abai akan penjaminan hak yang semestinya guru peroleh sesuai amanah UU Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 tertera dalam pasal 14 ayat 1 poin a, yaitu Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

FGHBSN Nasional meminta pemerintah serius melakukan refleksi tahunan mencarikan solusi atas permasalahan yang terjadi dalam rekrutmen PPPK guru ini.

Ketum FGHBSN Nasional Rizki Safari Rakhmat menyorori perjalanan rekrutmen PPPK guru 2021 yang penuh intrik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News