Ketum Honorer Siap Perjuangkan Guru & Tendik di Pemilu 2024, Minta Dukungan nih
jpnn.com, JAKARTA - Ketum Ketum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35) H. Nasrullah siap memperjuangkan guru dan tendik di Pemilu 2024.
Menurut dia, keinginannya untuk maju menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Aceh dari jalur Independen karena ingin lebih luas jangkauannya.
Jika hanya menjadi ketum GTHNK35, gerakannya terbatas di forum itu saja. Sebaliknya bila menjadi anggota DPD RI, dia akan lebih leluasa berjuang untuk guru honorer dan tendik.
"Selama lima tahun terakhir saya sudah berjuang guru dan tendik honorer. Sudah banyak yang merasakan hasil perjuangan saya lewat GTHNK35 ," kata Nasrullah kepada JPNN.com, Senin (12/12).
Dia menyebutkan salah satu hasil perjuangan yang telah dinikmati guru honorer usia 35 tahun ke atas adalah afirmasi 15 persen untuk seleksi kompetensi teknis pada seleksi PPPK 2021. Sebelumnya malah untuk usia 35 tahun ke atas tidak masuk kategori afirmasi.
Selain itu, kata Nasrullah, saat Ini sedang diadakan seleksi observasi bagi guru prioritas dua (P2) dan prioritas tiga (P3).
"Sejak awal perjuangan kami menuntut diangkat menjadi ASN tanpa tes. Alhamdulillah observasi itu menjadi bukti pemerintah setujui usulan kami," tegasnya.
Untuk seleksi PPPK 2023, lanjut Nasrullah, pemerintah pusat akan turun tangan bila pemda sampai Maret tidak mengajukan usulan formasi.
Ketum honorer siap memperjuangkan guru dan tendik di pemilu 2024. Honorer diminta dukungannya
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga
- Kabar Terbaru soal Somasi Bupati Konsel terhadap Guru Honorer Supriyani
- 5 Berita Terpopuler: Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Kapolri Beraksi, Reza Indragiri Bilang 'Serba-mengambang'
- Somasi Dicueki Guru Supriyani, Diskominfo Tunggu Arahan Bupati Konsel
- Guru Honorer Supriyani Dituntut Bebas, Komisi III DPR: Kasus Itu Tidak Layak Disidangkan