Ketum ICCA Dukung Pansel DK OJK dan Implementasi UU PPSK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Indonesian Crypto Consumer Association (ICCA) Rob Raffael Kardinal mendukung proses pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) yang dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Sistem Keuangan (PPSK) dan mendorong implementasi UU PPSK.
Menurut Rob Rafael, ICCA mendukung agar pansel OJK harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi di industri keuangan, seperti Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
Selain itu, dia juga merekomendasikan OJK untuk melibatkan pandangan dari regulator aset kripto, yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang berada di bawah Kementerian Perdagangan.
Namun, ICCA menekankan bahwa ini hanya sebagai pelengkap pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki pansel OJK.
"Kami mengharapkan proses pemilihan pansel OJK dilakukan secara transparan dan terbuka, tanpa ada intervensi politik atau kepentingan tertentu," kata Rob Rafael, dalam keterangannya, Rabu (29/3).
Rob Rafael mengatakan ICCA akan terus memperjuangkan kepentingan dan hak-hak para pelaku bisnis dan penggiat teknologi di ekosistem crypto, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan regulasi yang sesuai dengan dinamika industri ini.
Perhatian utama Rob Rafael adalah kehadiran Whisnutama, Komisioner GoTo yang merupakan pemilik dari Kripto Maksima, perusahaan pedagang fisik aset kripto.
Menurut Rob Raffael Kardinal, ini merupakan potensi konflik kepentingan yang serius dalam proses pemilihan pansel OJK.
Ketum ICCA mendukung proses pemilihan DK OJK dan mendorong implementasi UU PPSK.
- Kemenkeu Optimistis UU P2SK Mampu Reformasi Industri Jasa Keuangan
- Sekjen ICCA Mengimbau Dewan Komisaris Awasi Jalannya Pansel OJK
- ICCA Soroti Potensi Konflik Kepentingan di Pansel OJK
- OJK Penyidik Tunggal Pidana Keuangan, ICW Khawatir Timbul Konflik Kepentingan
- MAKI Ajak Publik Ajukan Uji Materi UU PPSK ke MK
- Pakar Tata Negara Nilai Kewenangan OJK di UU PPSK Harus Dikoreksi