Ketum ICMI: Mau Bikin Negara Lain, HTI Langgar Kesepakatan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bisa dilakukan dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
Menurut Jimly, Presiden Joko Widodo memiliki hak untuk menerbitkan surat tersebut.
"Dibuat keputusan dulu dengan Keppres, baru dibubarkan. Namun, tetap memberikan hak mengajukan keberatan ke pengadilan. Keppres itu berlaku mengikat hari ini juga," kata Jimly di Jakarta, Rabu (17/5).
Meski bisa dibubarkan dengan Keppres, lanjut dia, HTI tetap bisa memperjuangkan haknya secara konstitusi di pengadilan.
Nantinya, pengadilan akan memutuskan nasib HTI. "Namun, harus sampai ke Mahkamah Agung," tambah dia.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi menambahkan, status HTI akan dipulihkan jika memenangi gugatan.
Sebaliknya, jika pengadilan memenangkan Keppres, HTI harus bubar.
"Kita harus tegas. Siapa yang melanggar kesepakatan tertinggi, dia harus menerima dan bertanggung jawab secara hukum," kata Jimly.
Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bisa dilakukan dengan
- Jimly: Fufufafa Cermin Tingkat Peradaban Demokrasi Masih Rendah
- Prof Jimly Apresiasi Kehadiran Dharma-Kun di Pilgub Jakarta 2024
- Jimly Asshiddiqie Bicara Pentingnya Penataan Kembali Kelembagaan MPR, DPR, dan DPD
- Airlangga Mundur, Jimly Menyarankan Internal Golkar Melakukan Gerakan
- Irman Gusman Raih Kursi DPD RI, Jimly Asshiddiqie: Hormati Pilihan Masyarakat Sumbar
- Jimly Asshiddiqie Harap Semua Pihak Nantinya Terima Putusan MK: Kita Move On lah