Ketum ICMI: Mau Bikin Negara Lain, HTI Langgar Kesepakatan

Ketum ICMI: Mau Bikin Negara Lain, HTI Langgar Kesepakatan
Hizbut Tahrir Indonesia. Foto: Radar Lampung/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bisa dilakukan dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

Menurut Jimly, Presiden Joko Widodo memiliki hak untuk menerbitkan surat tersebut.

"Dibuat keputusan dulu dengan Keppres, baru dibubarkan. Namun, tetap memberikan hak mengajukan keberatan ke pengadilan. Keppres itu berlaku mengikat hari ini juga," kata Jimly di Jakarta, Rabu (17/5).

Meski bisa dibubarkan dengan Keppres, lanjut dia, HTI tetap bisa memperjuangkan haknya secara konstitusi di pengadilan.

Nantinya, pengadilan akan memutuskan nasib HTI. "Namun, harus sampai ke Mahkamah Agung," tambah dia.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi menambahkan, status HTI akan dipulihkan jika memenangi gugatan.

Sebaliknya, jika pengadilan memenangkan Keppres, HTI harus bubar.

"Kita harus tegas. Siapa yang melanggar kesepakatan tertinggi, dia harus menerima dan bertanggung jawab secara hukum," kata Jimly.

Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bisa dilakukan dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News