Ketum IGI: Guru Digaji Rp 100 Ribu per Bulan, Itu Penghinaan
jpnn.com, JAKARTA - Ketum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mengungkapkan, pihaknya tetap fokus memperjuangkan agar semua guru bisa berstatus PNS, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), atau GTY (guru tetap yayasan).
Harus ada solusi untuk memuliakan guru dan membebaskan mereka dari status honorer. Sebab, status guru honorer dengan pendapatan Rp 100 ribu per bulan bahkan kurang dari itu sesungguhnya adalah penghinaan terhadap profesi guru.
"Guru harus dibebaskan dari status honorer. Jangan boleh lagi mereka digaji Rp 100 ribu per bulan. Itu sangat merendahkan dan menghina profesi guru," kata Ramli, Rabu (6/11).
Dia menjelaskan, sistem honorer harus dihapuskan sehingga tidak ada lagi guru yang mengisi ruang kelas statusnya tidak jelas. Harus jelas statusnya, apakah PNS, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) atau GTY.
Pendapatan guru minimal mencapai upah minimum yang ditetapkan pemerintah berdasarkan minimal kelayakan hidup.
Dia menambahkan, IGI harus memandang pendidikan secara menyeluruh. Tidak hanya berdasarkan kepentingan kelompok apalagi sekadar kepentingan pribadi. IGI harus menjadi solusi bukan menjadi bagian dari masalah.
Soal pembelajaran bahasa Inggris, menurut Ramli itu hanya alat. Tidak boleh jadi ilmu buat semua siswa. Cukuplah bagi yang mau menekuninya. Jika dia alat maka harus tuntas pada level pendidikan paling dasar yaitu SD, sehingga bisa digunakan pada level pendidikan selanjutnya.
"Jika nanti S2 baru bisa jadi tools (alat), kapan digunakannya?," tandas Ramli Rahim. (esy/jpnn)
Ketum IGI Muhammad Ramli Rahim menegaskan, status guru harus jelas, apakah PNS, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) atau GTY.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024