Ketum IKA SKMA Irwan Fecho Apresiasi Terbitnya Permen LHK yang Melindungi Pejuang Lingkungan
Menurut Irwan, dengan melindungi pejuang lingkungan dari tuntutan hukum atau pembalasan, maka peraturan ini tentunya mendorong partisipasi masyarakat yang lebih besar dalam advokasi lingkungan.
"Terutama dalam kasus-kasus di mana kepentingan perusahaan atau politik mungkin berbenturan dengan tujuan keberlanjutan," ucap legislator Partai Demokrat itu.
Namun demikian, kata Irwan, keberhasilan peraturan ini harus diikuti dengan implementasi yang tepat. Dukungan hukum dan kelembagaan yang kuat harus dihadirkan guna memastikan bahwa para aktivis benar-benar terlindungi dari intimidasi hukum dan di luar hukum.
"Lebih jauh, peraturan tersebut harus menyeimbangkan perlindungan ini dengan akuntabilitas untuk mencegah potensi penyalahgunaan," tuturnya.
Anggota Komisi V DPR itu meyakini dalam tujuan yang lebih luas, peraturan ini juga dapat menumbuhkan masyarakat sipil yang lebih berdaya, yang memungkinkan masyarakat lokal untuk mengambil peran yang lebih aktif dalam pengambilan keputusan lingkungan.
"Dengan tantangan global seperti perubahan iklim dan penggundulan hutan yang membayangi, perlindungan semacam itu dapat membantu mendorong upaya kolaboratif antara aktivis, pemerintah, dan bisnis menuju hasil yang lebih berkelanjutan," kata Irwan.(fat/jpnn)
Ketua Umum IKA SKMA Irwan Fecho mengapresiasi terbitnya Permen LHK 10/2024 yang melindungi pejuang lingkungan dari gugatan pidana maupun perdata.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Pelindo Terus Bangun Kesadaran Lingkungan di Kawasan Pesisir
- NCCR &I CSP Kembali Gelar ASRRAT 2024
- Indonesia Tunda Komitmen Iklim di COP 29 Azerbaijan, Aktivis Lingkungan Bereaksi
- ICEBM Untar 2024 jadi Sarana Percepatan Pencapaian SDGs untuk Semua Sektor
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum