Ketum IMM Sebut Amien Rais Korban Cocoklogi Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Taufan Putra Revolusi meminta semua pihak menyetop tuduhan korupsi terhadap Muhammad Amien Rais.
Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menyatakan dalam vonisnya, aliran duit Rp 600 juta kepada Amien Rais yang sempat diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK beberapa waktu lalu, tidak relevan dengan kasus korupsi proyek alkes di Kementerian Kesehatan.
Taufan menyatakan munculnya nama Amien Rais dalam kasus alkes merupakan langkah serampangan yang mempertontonkan penegakan hukum yang sangat arogan.
Bahkan, lanjutnya, bisa dikategorikan tindakan imajinasi hukum dengan mencocok-cocokkan persoalan.
"Ini merupakan cocoklogi yang membuat kita kebingungan dari segi hukum. Kami menghimbau kepada semua pihak, setop menuduh Pak Amin korupsi," ujar Taufan menjawab JPNN.com, Sabtu (17/6).
Vonis hakim tersebut menurut Taufan, juga mematahkan pernyataan Jubir KPK Febri Diansyah yang menyebut telah mengantongi bukti ada aliran dana alkes kepada mantan ketua MPR itu.
"Kami semakin yakin bahwa tuduhan ke Pak Amin, adalah desain dari pihak-pihak yang tergangu oleh kritisisme beliau yang tak bisa diam melihat carut-marutnya kondisi bangsa," tegasnya.
Karenanya IMM berpesan kepada pimpinan KPK agar fokus saja memberantas kasus korupsi besar yang merugikan negara triliunan rupiah dengan mengedepankan independensi dan tidak terpengaruh intervensi politik.(fat/jpnn)
Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Taufan Putra Revolusi meminta semua pihak menyetop tuduhan korupsi terhadap Muhammad Amien Rais.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum