Ketum IMM Sebut Amien Rais Korban Cocoklogi Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Taufan Putra Revolusi meminta semua pihak menyetop tuduhan korupsi terhadap Muhammad Amien Rais.
Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menyatakan dalam vonisnya, aliran duit Rp 600 juta kepada Amien Rais yang sempat diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK beberapa waktu lalu, tidak relevan dengan kasus korupsi proyek alkes di Kementerian Kesehatan.
Taufan menyatakan munculnya nama Amien Rais dalam kasus alkes merupakan langkah serampangan yang mempertontonkan penegakan hukum yang sangat arogan.
Bahkan, lanjutnya, bisa dikategorikan tindakan imajinasi hukum dengan mencocok-cocokkan persoalan.
"Ini merupakan cocoklogi yang membuat kita kebingungan dari segi hukum. Kami menghimbau kepada semua pihak, setop menuduh Pak Amin korupsi," ujar Taufan menjawab JPNN.com, Sabtu (17/6).
Vonis hakim tersebut menurut Taufan, juga mematahkan pernyataan Jubir KPK Febri Diansyah yang menyebut telah mengantongi bukti ada aliran dana alkes kepada mantan ketua MPR itu.
"Kami semakin yakin bahwa tuduhan ke Pak Amin, adalah desain dari pihak-pihak yang tergangu oleh kritisisme beliau yang tak bisa diam melihat carut-marutnya kondisi bangsa," tegasnya.
Karenanya IMM berpesan kepada pimpinan KPK agar fokus saja memberantas kasus korupsi besar yang merugikan negara triliunan rupiah dengan mengedepankan independensi dan tidak terpengaruh intervensi politik.(fat/jpnn)
Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Taufan Putra Revolusi meminta semua pihak menyetop tuduhan korupsi terhadap Muhammad Amien Rais.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI