Ketum KADIN Arsjad Rasjid Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Takkan Diam

Ketum KADIN Arsjad Rasjid Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Takkan Diam
Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid. Ilustrasi Foto: Dok. Kadin

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penggunaan uang tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Fikri.

KPK sebelumnya telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya jadi tersangka di kasus suap dan gratifikasi itu. Namun, KPK belum mengumumkan detail tentang konstruksi perkara, tersangka, serta pasal yang disangkakan untuk mereka.

Lukas Enembe pernah dipanggil penyidik KPK pada Senin (12/9) di Mako Brimob Papua dalam kapasitas saksi. Namun, dia mangkir.

KPK lantas memanggil Lukas dalam kapasitas tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (26/9). Akan tetapi, Lukas lagi-lagi absen dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11), dalam rangka pemeriksaan kasus.

Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas untuk pemeriksaan kesehatan.

Terbaru, tim kuasa hukum Enembe pada Senin (28/11) mengirimkan surat ke KPK terkait permintaan kliennya agar diizinkan berobat ke Singapura lantaran kondisi kesehatan tersangka makin memburuk.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menyatakan KPK akan membahas dalam rapat pimpinan soal permintaan itu. (Tan/jpnn)


Ketua Umum KADIN Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News