Ketum KNPI Dorong Kejagung Buka Penyelidikan Baru Terkait Kasus Korupsi BTS
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama angkat bicara terkait adanya pengembalian uang senilai Rp 27 miliar kepada salah satu terdakwa kasus korupsi BTS.
Haris mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyelidikan baru terkait hal itu.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk menjaga wibawa Kejagung yang telah berhasil mengungkap skandal mega korupsi BTS.
Lebih lanjut Haris menyampaikan bahwa publik berhak untuk mengetahui siapa yang mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar.
"Apakah dengan mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar tersebut lantas menghapuskan pidana bagi pihak yang menerima kemudian mengembalikan? Tentu saja tidak," ujar Haris melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/7).
Diberitakan sebelumnya, pengacara Maqdir Ismail membenarkan ada yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar kepada kliennya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hemawan (IH).
Irwan Hemawan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi BTS bersama mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate.
Maqdir sendiri tidak bersedia menyebut secara spesifik pihak yang mengembalikan uang tersebut.
Ketum KNPI Haris Pertama mendorong Kejagung membuka penyelidikan baru terkait adanya pengembalian uang kepada salah satu terdakwa kasus korupsi BTS
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Kejagung Usut Keterlibatan Perusahaan Swasta di Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
- Kejagung Garap Tom Lembong soal Korupsi, Rudianto: Bagaimana Eks Menteri Lainnya?