Ketum KNPI Dorong Kejagung Buka Penyelidikan Baru Terkait Kasus Korupsi BTS
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama angkat bicara terkait adanya pengembalian uang senilai Rp 27 miliar kepada salah satu terdakwa kasus korupsi BTS.
Haris mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyelidikan baru terkait hal itu.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk menjaga wibawa Kejagung yang telah berhasil mengungkap skandal mega korupsi BTS.
Lebih lanjut Haris menyampaikan bahwa publik berhak untuk mengetahui siapa yang mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar.
"Apakah dengan mengembalikan uang sebesar Rp 27 miliar tersebut lantas menghapuskan pidana bagi pihak yang menerima kemudian mengembalikan? Tentu saja tidak," ujar Haris melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (8/7).
Diberitakan sebelumnya, pengacara Maqdir Ismail membenarkan ada yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar kepada kliennya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hemawan (IH).
Irwan Hemawan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi BTS bersama mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate.
Maqdir sendiri tidak bersedia menyebut secara spesifik pihak yang mengembalikan uang tersebut.
Ketum KNPI Haris Pertama mendorong Kejagung membuka penyelidikan baru terkait adanya pengembalian uang kepada salah satu terdakwa kasus korupsi BTS
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan