Ketum KONI Sumsel jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah
jpnn.com - PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan status tersangka kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2021 terhadap Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Sumsel HZ. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemikan bukti yang cukup.
"Iya benar, untuk HZ telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari kepada wartawan di Palembang, Senin (4/9).
Meski demikian, Vanny mengatakan bahwa hingga saat ini memang tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka HZ.
"Menurut tim penyidik khusus (pidsus) Kejati Sumsel untuk tersangka HZ ini masih dianggap kooperatif," katanya.
Dia mengungkapkan sesuai dengan Pasai 21 KUHAP, tersangka tidak dikhawatirkan akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan pidana lainnya.
Lebih lanjut Vanny menjelaskan bahwa HZ dari pagi diperiksa sebagai saksi, kemudian statusnya dinaikkan sebagai tersangka.
"Dari pagi sudah dilakukan panggilan sebagai saksi, kemudian karena sudah ditemukan bukti yang cukup, maka dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Lalu, untuk pertanyaan yang diajukan ada sekitar belasan," ungkap Vanny.
Kuasa hukum HZ, Gede Pasek Suardika menjelaskan kliennya telah mendapatkan surat sebagai tersangka pada tahap awal.
Ketum KONI Sumsel HZ jadi tersangka kasus korupsi dana hibah. Meski berstatus tersangka, HZ tidak ditahan.
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam