Ketum Korpri Persilakan Proses Hukum Anak Buahnya Penilap Uang Zakat ASN
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Prof Zudan Arif Fakrulloh menyatakan pihaknya tidak akan melindungi mantan Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau berinisial M.
Zudan mempersilakan penegak hukum memproses M yang diduga menilap dana zakat ASN sebesar Rp 1,1 miliar.
"Silakan diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Zudan kepada jpnn.com, Kamis (3/3).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) itu enggan berspekulasi mengenai kasus yang menimpa anak buahnya itu.
Dia menyatakan biar proses hukum yang akan menjawab dan menjelaskan duduk perkara yang dialamatkan pada M.
Seperti diketahui, uang zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Riau sebesar Rp 1,1 miliar ditilap. Pelakunya diduga mantan bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau berinisial M.
Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi menjelaskan kasus itu terbongkar dari adanya ketidaksesuaian penyetoran zakat dari Bapenda Riau dengan catatan penerimaan zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat.
Baca Juga: Terungkap, Inilah Motif Pelaku Tembak Mati Mantan Kombatan GAM di Aceh Utara
Ketua Umum Korpri Prof Zudan Arif Fakrulloh angkat suara mengenai anggotanya, mantan Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau berinisial M, yang diduga menilap uang zakat ASN. Dia mempersilakan M diproses hukum.
- Data Resmi Jumlah Honorer Database BKN Mendaftar PPPK 2024, Hitung Sisanya
- Info Terbaru dari BKN: Ini Kriteria Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi? Oh, Cukup 3 Kali
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- Kepala BKN Bilang R2 dan R3 Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong