Ketum Korpri Persilakan Proses Hukum Anak Buahnya Penilap Uang Zakat ASN
Kamis, 03 Maret 2022 – 22:03 WIB
"Kami sudah mengonfirmasi dan benar terjadi ketidaksesuaian zakat dari Bapenda. Seharusnya yang diserahkan totalnya Rp 1,4 miliar, tetapi, dalam catatan penerimaan zakat di Baznas Riau hanya Rp 335 juta," katanya kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.(tan/jpnn)
Ketua Umum Korpri Prof Zudan Arif Fakrulloh angkat suara mengenai anggotanya, mantan Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau berinisial M, yang diduga menilap uang zakat ASN. Dia mempersilakan M diproses hukum.
Redaktur : Budi
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Badminton Tournament Korpri 2024: Asrorun Ni’am Cs Harus Mengakui Keunggulan Tim Jateng
- Profil 4 Calon Kepala BKN, Nomor 3 Biasa Mengurusi PPPK & Honorer
- Tilep Dana Korpri Banyuasin, BG dan M Ditetapkan Jadi Tersangka
- Mutasi Sekretaris DPRD Sulbar, 2 Aturan Lex Specialis Ini Jadi Acuan Prof Zudan
- Menyiapkan Rumah Subsidi bagi ASN, Pemprov Sulbar Bekerja Sama dengan BTN