Ketum Korpri Persilakan Proses Hukum Anak Buahnya Penilap Uang Zakat ASN
Kamis, 03 Maret 2022 – 22:03 WIB

Ketum Korpri Zudan Arif Fakrulloh. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri
"Kami sudah mengonfirmasi dan benar terjadi ketidaksesuaian zakat dari Bapenda. Seharusnya yang diserahkan totalnya Rp 1,4 miliar, tetapi, dalam catatan penerimaan zakat di Baznas Riau hanya Rp 335 juta," katanya kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.(tan/jpnn)
Ketua Umum Korpri Prof Zudan Arif Fakrulloh angkat suara mengenai anggotanya, mantan Bendahara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau berinisial M, yang diduga menilap uang zakat ASN. Dia mempersilakan M diproses hukum.
Redaktur : Budi
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Anggaran Gaji dan TPP PNS & PPPK 2024 Siap, Simak Pernyataan Terbaru Kepala BKN
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024
- 10 Poin Surat Kepala BKN, Ada Secuil Harapan bagi CPNS, PPPK & Honorer
- Gubernur Bertemu Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK dan Nasib Honorer
- Sebegini NIP PPPK 2024 yang Sudah Terbit, soal SK Pengangkatan, Sabar ya