Ketum Korpri Suarakan Perlindungan Karier dan Dana Pensiun ASN, Keren nih

"Fully funded maksudnya, sistem pembayaran pensiun dilakukan secara patungan antara PNS dan pemerintah. Besaran dana bisa ditentukan dan disesuaikan dengan jumlah gaji PNS yang diterima setiap bulan," jelasnya.
Dalam 4 tahun ke depan, lanjutnya, Korpri terus mendorong reformasi birokrasi melalui sistem pemerintahan berbasis elekronik.
"Kami akan terus berupaya mendigitalkan seluruh pekerjaan kita salah satunya dengan penerapan digital signature," tegasnya.
Zudan mengajak pengurus Korpri agar peduli pada ASN yang tersangkut masalah hukum. Sekitar 200 Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri dimintanya agar bersedia memberikan bantuan hukum yang diperlukan.
Diketahui, pembina upacara HUT ke-51 Korpri dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dihadiri pula oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, Wakil Menteri KLHK Alue Dohong.
Turut mengundang juga Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Selain para menteri, hadir pula seluruh sekretaris jenderal kementerian, sekretaris utama LPNK, ketua Dewan Pengurus Korpri kementerian/LPNK, ketua Dewan Pengurus Korpri Provinsi, Ketua Dewan Pengurus Korpri kabupaten dan kota, dan seluruh anggota Korpri seluruh Indonesia baik hadir langsung ataupun secara virtual. (esy/jpnn)
Ketum Korpri suarakan perlindungan karier ASN dan dana pensiun PNS, bisa membuat bahagia.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini
- SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Hal Tak Terduga Muncul, Kepala BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, Tolong Setop Rekrut Honorer
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak