Ketum MAHUPIKI Apresiasi Putusan Praperadilan eks Wamenkumham
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) Firman Wijaya manilai putusan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej patut diapresiasi dan dihormati.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan permohonan Edward.
Dia mengajukan praperadilan karena tidak terima dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap.
"Iya, itu patut diapresiasi, karena bagaimanapun permohonan praperadilan itu merupakan hak seorang warga negara dan sah menurut hukum," ujar Firman dalam keterangannya, Selasa (6/2).
Menurut Firman, Hakim Tunggal Praperadilan mungkin melihat ada prosedur yang tidak sesuai dengan penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka.
"Mungkin ada alat bukti yang belum cukup atau saksi yang masih kurang, karena prosedur di KPK berbeda dengan APH (Aparat Penegak Hukum) lain," ucapnya.
Putusan praperadilan yang diajukan Edward dibacakan oleh Hakim Tunggal Estiono, di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
"Mengadili, dalam eksepsi menyatakan eksepsi Termohon (KPK) tidak dapat diterima seluruhnya," ujar Estiono saat membacakan putusan.
Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia mengapresiasi putusan praperadilan eks Wamenkumham.
- Beragam Strategi Kemenkum untuk Memenuhi Kebutuhan Informasi Masyarakat
- PELTI Bakal Gelar Munaslub, Pilih Ketum Baru Pengganti Eddy Hiariej
- Hujan Interupsi di Sidang PHPU, Ahli Pihak Prabowo Memicu Kontroversi
- Mahfud Sebut Penetapan Wamenkumham Tersangka jadi Bukti KPK tidak Pandang Bulu
- Sekda Lombok Tengah Lepas 40 Peserta Sertifikasi Pemandu Wisata Gunung
- Wamenkumham: KUHP Baru Bisa Atasi Kelebihan Kapasitas di Lapas