Ketum MUI Imbau Habib Rizieq Patuhi Proses Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma'ruf Amin mengimbau Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk mematuhi proses hukum.
Hal itu disampaikan Ma'ruf berkaitan dengan kasus dugaan chat berkonten porno yang menjerat Habib Rizieq.
"Iya, harus (mematuhi hukum). Sebagai negara hukum, kita harus mematuhi pada proses hukum," kata Ma'ruf usai acara Wisuda Pendidikan Kader Mubaligh Koordinasi Dakwah Islam DKI di Balai Kota, Jakarta, Rabu (17/5).
Kasus yang melibatkan Rizieq ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dalam kasus tersebut, Rizieq berstatus saksi.
Rizieq saat ini berada di Saudi Arabia. Karena itu, dia tidak memenuhi panggilan penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus chat mesum.
Kiai Ma'ruf enggan berkomentar banyak mengenai kasus ini, termasuk mengenai sikap Habib Rizieq yang tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. "Itu urusan polisi, saya enggak tahu persis," ujarnya.
Ma'aruf mengatakan, tidak tahu alasan Rizieq tidak kembali ke Indonesia. "Kenapa Rizieq enggak pulang, yang tahu ya Rizieq. Jadi, kalau saya yang menilai, saya takut saya salah menilai," tuturnya.
Saat disinggung apakah kasus Rizieq merupakan bentuk kriminalisasi ulama, Ma'ruf mengaku, tidak bisa menentukannya.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma'ruf Amin mengimbau Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk mematuhi proses
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri