Ketum MUI Minta Pemerintah Tak Gunakan Perppu untuk Berantas Ormas
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mendukung langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Namun, dia mengingatkan pemerintah agar tidak menyalahgunakan perppu itu untuk memberangus ormas.
Kiai Ma’ruf meminta pemerintah tidak sembarangan menggunakan perppu untuk memberangus ormas. Menurutnya, harus ada kejelasan tentang ormas yang layak dibubarkan.
"Jangan sampai perppu itu jadi alat untuk menghabisi ormas-ormas. Jadi yang remang-remang juga dihabisi, saya kira itu dihindari," tegasnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).
Rais aam syuriah Nahdatul Ulama (NU) itu menegaskan, jika perppu memang untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) maka pemerintah sebaiknya fokus saja pada ormas pengusung khilafah itu. Sebab, ketika Perppu Ormas digunakan untuk menyasar perkumpulan lainnya maka akan muncul kegaduhan.
"Jangan yang lain disasar. Nanti membuat kegaduhan," imbaunya.
Apakah MUI sudah mengantongi ormas Islam yang anti-Pancasila selain HTI? Kiai Ma’ruf mengaku belum mendalaminya.
"Kami belum lihat ormas yang lain. Kami akan lihat, akan uji, benar atau enggak," pungkasnya.(dna/JPG)
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mendukung langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MUI Mengharamkan Orang Kaya Pakai LPG 3 Kilogram
- Majelis Ulama Nusantara Tegaskan Bukan Tandingan MUI
- Organisasi Terlarang HTI Muncul Lagi, Ansor-Banser Desak Pemerintah Bertindak Tegas
- WSN Surati Presiden Prabowo terkait Perpres Penertiban Kawasan Hutan
- Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina