Ketum PAN Minta Hatta Rajasa Tak Perlu Khawatir soal Amendemen UUD 1945
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan meyakini amendemen UUD 1945 secara terbatas tidak akan terjadi hingga Pemilu 2024.
"Saya kira sampai pemilu yang akan datang amendemen itu tidak akan terjadi. Oleh sebab itu tidak usah khawatir berlebihan," kata Ketum PAN Zulkifli Hasan saat peringatan Puncak HUT ke-23 PAN yang tayang di YouTube, Senin (23/8).
Pernyataan itu disampaikan Zulhas -sapaan Zulkifli Hasan- menjawab kegelisahan dari Ketua Majelis Penasehat Partai (MPP) PAN Hatta Rajasa terhadap wacana amendemen terbatas.
"Pak Hatta tidak usah khawatir. Oleh karena itu, tidak usah khawatir terjadinya amendemen itu, tidak akan terjadi menurut saya. Enggak akan terjadi," ujar wakil ketua MPR itu meyakinkan.
Hatta sebelumnya menyebut ada sejumlah pertanyaan ketika muncul rencana amendemen UUD 1945 secara terbatas demi mengakomodir kewenangan MPR menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Sebab, kata dia, tidak ada sosok yang bisa menjamin perubahan konstitusi itu tidak melebar ke mana-mana.
"Pertanyaan saya, atau mungkin banyak pertanyaan kita semua, pertama, ke arah mana amendemen akan dilakukan? Kedua, siapa yang bisa jamin amendemen hanya terbatas?" ujar Hatta Rajasa dalam channel PAN TV di YouTube, Senin.
Eks Menko Perekonomian itu menyebut amendemen terbatas juga berpotensi menghadirkan kegaduhan politik. Terlebih muncul isu masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode.
Ketum PAN Zulkifli Hasan menjawab kegelisahan Hatta Rajasa soal amendemen UUD 1945 secara terbatas untuk menambah kewenangan MPR menetapkan PPHN.
- Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, MUI Keluarkan 3 Seruan Penting
- 2 Daerah ini Paling Rawan Terjadi Pelanggaran Netralitas ASN
- 19 Anggota DPR Terpilih Mundur Demi Maju Pilkada 2024
- SBY Sebut Prabowo Punya Program Tepat Sasaran
- Polda Banten Belum Tangkap DPO Kasus Pemalsuan Surat, Kompolnas Merespons, Simak
- Jimly Asshiddiqie Bicara Pentingnya Penataan Kembali Kelembagaan MPR, DPR, dan DPD