Ketum Parpol Boleh Rangkap Jabatan

MK Tolak Uji Materi dari Lily Wahid

Ketum Parpol Boleh Rangkap Jabatan
Ketum Parpol Boleh Rangkap Jabatan
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi Undang-Undang Kementerian Negara yang diajukan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lily Chadijah Wahid. MK menilai, ketua umum partai politik boleh merangkap jabatan sebagai menteri karena partai merupakan instrumen untuk mendapatkan jabatan.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud M.D. dalam sidang putusan di gedung MK kemarin (3/6). Sembilan hakim konstitusi secara bulat menolak gugatan itu. Namun, terjadi concurring opinion (hakim berbeda pendapat, tetapi memiliki putusan yang sama) yang diajukan oleh hakim konstitusi Harjono dan Hamdan Zoelva.

Lily mengajukan uji materi pasal 23 UU Kementerian Negara yang berbunyi: Menteri negara dilarang merangkap jabatan sebagai: a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau, c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah.

Dalam permohonannya, Lily meminta MK menyatakan pasal 23 UU Kementerian Negara sebagai konstitusional bersyarat. Dia meminta pasal itu harus dimaknai bahwa yang dimaksud dengan "pimpinan yang dibiayai dari APBN atau APBD" termasuk ketua umum (ketum) atau sebutan lain di suatu partai politik. Lily juga menyatakan bahwa pasal 23 UU Kementerian Negara inkonsisten karena dapat menimbulkan tafsir yang keliru dan ketidakpastian hukum. Karena itu, Lily meminta MK menetapkan pasal tersebut bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 serta pasal 28 ayat 1 dan 3 UUD 1945.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi Undang-Undang Kementerian Negara yang diajukan politikus Partai Kebangkitan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News