Ketum Parpol Boleh Rangkap Jabatan
MK Tolak Uji Materi dari Lily Wahid
Jumat, 04 Juni 2010 – 01:54 WIB
Hakim konstitusi Maria Farida Indrati mengatakan, Lily Wahid tidak memiliki kedudukan hukum alias legal standing. Sebab, adik kandung almarhum Abdurrahman Wahid itu tidak memiliki hak konstitusional sebagaimana warga negara biasa lainnya. "Dia adalah anggota DPR. Pada diri pemohon melekat hak konstitusional yang membedakan dengan hak konstitusi warga negara lainnya," katanya.
Baca Juga:
Lagi pula, imbuh Maria, Lily adalah anggota DPR. Artinya, UU tersebut adalah produk Lily sendiri. "Pemohon seperti mempersoalkan tindakannya sendiri di dalam mahkamah," ujarnya.
Selain itu, imbuh Maria, PKB sebagai lembaga berbadan hukum telah berhak menentukan kebijakan sendiri. Karena itu, persoalan rangkap jabatan diselesaikan melalui mekanisme internal. Namun, itu bisa dilakukan apabila Lily secara resmi mewakili PKB. "Pemohon tidak menunjukkan surat mandat bahwa dia mewakili kepentingan PKB," katanya.
Hakim konstitusi Harjono punya pendapat lain kendati putusannya sama. Dia mengatakan, kendati menjadi fungsionaris DPP PKB dan anggota Fraksi PKB, hak konstitusional Lily untuk mengajukan uji materi tidak hilang. Dalam penyusunan rancangan undang-rndang (RUU), kata Harjono, Lily sebagai minoritas bisa jadi kalah suara.
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi Undang-Undang Kementerian Negara yang diajukan politikus Partai Kebangkitan
BERITA TERKAIT
- Irwan Lapatta Bantah Klaim Ahmad Ali Soal Bantu Pembangunan Infrastruktur di Sigi
- Jelang Pencoblosan, Rudy Mas'ud-Seno Aji Bakal Jadi Pemenang di Pilgub Kaltim
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- Tim Pemenangan Siapkan Kejutan di Kampanye Akbar Pramono-Rano
- Sukarelawan Bantu Ridwan Kamil Tanam Pohon di Sungai, Cegah Erosi dan Banjir
- Hasto Klaim Program Infrastruktur Risma-Gus Hans yang Dibutuhkan Warga Jatim