Ketum Parpol Boleh Rangkap Jabatan

MK Tolak Uji Materi dari Lily Wahid

Ketum Parpol Boleh Rangkap Jabatan
Ketum Parpol Boleh Rangkap Jabatan
Hakim konstitusi Maria Farida Indrati mengatakan, Lily Wahid tidak memiliki kedudukan hukum alias legal standing. Sebab, adik kandung almarhum Abdurrahman Wahid itu tidak memiliki hak konstitusional sebagaimana warga negara biasa lainnya. "Dia adalah anggota DPR. Pada diri pemohon melekat hak konstitusional yang membedakan dengan hak konstitusi warga negara lainnya," katanya.

Lagi pula, imbuh Maria, Lily adalah anggota DPR. Artinya, UU tersebut adalah produk Lily sendiri. "Pemohon seperti mempersoalkan tindakannya sendiri di dalam mahkamah," ujarnya.

Selain itu, imbuh Maria, PKB sebagai lembaga berbadan hukum telah berhak menentukan kebijakan sendiri. Karena itu, persoalan rangkap jabatan diselesaikan melalui mekanisme internal. Namun, itu bisa dilakukan apabila Lily secara resmi mewakili PKB. "Pemohon tidak menunjukkan surat mandat bahwa dia mewakili kepentingan PKB," katanya.

Hakim konstitusi Harjono punya pendapat lain kendati putusannya sama. Dia mengatakan, kendati menjadi fungsionaris DPP PKB dan anggota Fraksi PKB, hak konstitusional Lily untuk mengajukan uji materi tidak hilang. Dalam penyusunan rancangan undang-rndang (RUU), kata Harjono, Lily sebagai minoritas bisa jadi kalah suara.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi Undang-Undang Kementerian Negara yang diajukan politikus Partai Kebangkitan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News