Ketum Parpol Boleh Rangkap Jabatan
MK Tolak Uji Materi dari Lily Wahid
Jumat, 04 Juni 2010 – 01:54 WIB
Karena itu, kata Harjono, sebagai wakil rakyat Lily berhak mengajukan gugatan uji materi sebagai wujud tanggung jawab menjadi wakil rakyat. Namun, lanjut dia, dalil-dalil yang diajukan Lily tidak menunjukkan adanya kerugian. Baik kerugian secara politik maupun konstitusional. "Pemohon tidak bisa menunjukkan adanya potensi kerugian yang menurut penalaran yang wajar akan terjadi," ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan Hamdan Zoelva. Menurut dia, partai adalah instrumen untuk meraih jabatan. "Ketua partai memungkinkan untuk rangkap jabatan karena hal itu merupakan kebijakan internal yang tidak melanggar konstitusi. Sebab, partai adalah instrumen untuk memberikan jabatan politik, termasuk menteri. Maka, pemohon dapat memperjuangkan di internal," katanya. (aga/c4/tof)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi Undang-Undang Kementerian Negara yang diajukan politikus Partai Kebangkitan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jelang Pencoblosan, Rudy Mas'ud-Seno Aji Bakal Jadi Pemenang di Pilgub Kaltim
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- Tim Pemenangan Siapkan Kejutan di Kampanye Akbar Pramono-Rano
- Sukarelawan Bantu Ridwan Kamil Tanam Pohon di Sungai, Cegah Erosi dan Banjir
- Hasto Klaim Program Infrastruktur Risma-Gus Hans yang Dibutuhkan Warga Jatim
- Bersama Cagub NTT, Kaesang Doakan Korban Erupsi Gunung Lewotobi