Ketum Partai Ummat Tiba di Bawaslu untuk Mengikuti Mediasi dengan KPU
Senin, 19 Desember 2022 – 13:45 WIB

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana saat mendampingi Ketua Umum Ridho Rahmadi menghadiri mediasi sengketa proses pemilu dengan KPU di Bawaslu, Senin (19/12) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.
Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.
Di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.
Hal ini membuat partai besutan Amien Rais itu gagal melaju sebagai peserta Pemilu 2024. (mcr8/jpnn)
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi didampingi Ketua Tim Advokasi Hukum Denny Indrayana mengikuti mediasi gugatan sengketa proses pemilu di Bawaslu.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?