Ketum Patria Gustaf Soroti Keputusan Airlangga Mundur dari Ketua Umum Golkar
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Perkumpulan Alumni Margasiswa Republik Indonesia (Patria) Agustinus Tamo Mbapa (Gustaf) menyoroti keputusan Airlangga Hartato mundur dari jabatan ketua umum Partai Golkar.
Pasalnya, keputusan Airlangga mundur pada Sabtu (10/8) malam itu sungguh mengagetkan. Sebab tak ada angin tak ada hujan tiba-tiba Airlangga Hartarto menyatakan mundur dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar pada Sabtu (10/8/2024) malam.
Hal itu dilakukan setelah sebelumnya Menteri Koordinator Perekonomian itu bertemu empat mata dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Menurut Gustaf, keputusan Airlangga mundur dari jabatan Ketua Umum Golkar menjadi pertanyaan publik.
Menurut Gustaf, sapaan Agustinus, alasan sesorang mundur dari jabatan ketua umum partai atau badan/lembaga biasanya disebabkan oleh dua faktor. Pertama, patut diduga karena yang bersangkutan terlibat kasus atau skandal.
Kedua, faktor konflik internal atau distrust dari pengurus kepada ketua umum.
“Fenomena Airlangga Hartarto mundur dari jabatan ketua umum Partai Golkar memang menjadi pertanyaan publik,” ujar Gustaf ditemui Sekretariat DPP Patria, Gedung Jaya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Menurut Gustaf, Partai Golkar secara kelembagaan harus menjelaskan kepada publik karena partai ini lahir dari rakyat.
Ketua Umum DPP Perkumpulan Alumni Margasiswa Republik Indonesia (Patria) Agustinus Tamo Mbapa menyoroti keputusan Airlangga mundur dari jabatan ketum Golkar.
- Pemerintah Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional Lewat Optimalisasi Kebijakan DHE SDA
- Menko Perekonomian Sebut PSN PIK 2 Hanya Terkait Tropical Coastland
- Apa Benar Ada Peran Pemerintah di Pagar Laut Tangerang? Nih Jawabannya
- Menko Airlangga Ungkap Upaya Pemerintah Jaga Ekonomi Nasional di Tengah Kondisi Global
- Pemerintah Terus Mendorong Potensi Besar Semikonduktor dan Kecerdasan Buatan
- Menko Airlangga Hartarto Bertemu Menteri Keuangan Hong Kong, Ini yang Dibahas