Ketum PB HMI MPO Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Penambang Ilegal di Poboya

Ketum PB HMI MPO Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Penambang Ilegal di Poboya
Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI MPO) Mahfut Khanafi. Foto: Dokumentasi pribadi

“Polda sulteng harus mengambil sikap. Ini tidak bisa dibiarkan. Tangkap Dirut Adi Gunawan, apalagi komisaris utama perusahaan ini adalah Oknum kepolisian mantan Kapolda Sulteng. Tidak bisa pandang bulu. Siapun dia harus di tangkap jika melakukan pelanggaran-pelanggaran berat,” ujar Mahfud Khanafi.

PB HMI (MPO) juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawal isu ini.

Mereka menilai bahwa peran aktif publik dalam mengawasi kebijakan pemerintah sangat penting agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Tingkatkan Pengawasan

Lebih lanjut, PB HMI (MPO) mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan di wilayah Poboya. Mereka menilai bahwa adanya keterlibatan oknum tertentu dalam pembiaran praktik tambang ilegal perlu diusut tuntas agar tidak semakin merugikan negara dan masyarakat.

Jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan konkret, PB HMI (MPO) menyatakan siap melakukan aksi lebih lanjut, termasuk advokasi dan gerakan massa untuk mendesak penyelesaian permasalahan ini.

Mereka menegaskan bahwa eksploitasi sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya desakan ini, PB HMI (MPO) berharap pemerintah segera menindaklanjuti persoalan tambang emas di Poboya dan memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dikelola dengan baik demi kepentingan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.(fri/jpnn)

Ketua Umum PB HMI MPO Mahfut Khanafi mendesak Polda Sulteng segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang emas di Poboya, Sulawesi Tengah.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News