Ketum PB PGRI Beber Alasan 3 Tersangka Kasus SMPN 1 Turi Tolak Upaya Penangguhan Penahanan

Ketum PB PGRI Beber Alasan 3 Tersangka Kasus SMPN 1 Turi Tolak Upaya Penangguhan Penahanan
Tiga tersangka kasus giat susur sungai Pramuka SMPN 1 Turi Sleman. Foto: diambil dari radarjogja.co

jpnn.com, SLEMAN - Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi menemui tiga tersangka kasus susur sungai yang juga pembina pramuka SMPN 1 Turi Sleman, Yogyakarta.

Unifah dan sejumlah pengurus PGRI datang ke Polres Sleman untuk menawarkan upaya penangguhan penahanan. Namun, ketiga tersangka menolak upaya penangguhan penahanan.

Hal itu disampaikan Ketua PB PGRI Unifah Rosyidi seusai menemui tiga tersangka IYA (36), R (58), dan DDS (58) di Polres Sleman, Kamis, didampingi sejumlah pengurus lainnya.

"Kami tidak usah penangguhan, sebagai rasa empati kami kepada keluarga korban," kata Unifah menirukan ucapan para tersangka saat merespons tawaran upaya penangguhan penahanan itu.

Unifah mengatakan, , PB PGRI sebagai organisasi yang menaungi guru seluruh Indonesia merasa perlu memberikan perlindungan dan hak anggotanya termasuk upaya penangguhan penahanan.

Namun demikian, menurut dia, di hadapan para pengurus PB PGRI, para tersangka mengutarakan penyesalan mendalam dan tidak pernah membayangkan kegiatan pramuka berupa susur sungai itu harus berujung tewasnya 10 siswa yang mereka ampu.

"Mereka mengatakan biarlah kami menebus dosa sebagai rasa tanggung jawab kami kepada keluarga. Itulah sikap ksatria yang jarang dimiliki, itulah guru sejati," kata Unifah.

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI Ahmad Wahyudi sebelumnya menjelaskan bawa upaya penangguhan itu mempertimbangkan bahwa apa yang dilakukan para tersangka dalam rangka menjalankan tugas resmi yang tertuang dalam rencana kerja sekolah (RKS).

Tiga tersangka kasus susur sungai SMPN 1 Turi Sleman menolak upaya penangguhan penahanan yang ditawarkan oleh PB PGRI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News