Ketum PB PGRI: Percayalah, PP PPPK tak Rugikan Guru Honorer
Sabtu, 01 Desember 2018 – 18:18 WIB

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi. Foto: MPR
"Percayalah, PP Managemen PPPK tidak merugikan guru honorer. Justru memberikan kepastian karena statusnya diakui pemerintah," tandasnya. (esy/jpnn)
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi meyakinkan bahwa PP Majemen PPPK tidak akan merugikan guru honorer yang usianya di atas 35 tahun.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus
- Ketum PGRI: Tolong, Pak Mendikdasmen, Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening