Ketum PBNU Beri Warning ke Polri soal Kasus Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Said Aqil Siroj mengingatkan polisi agar tak mendiamkan laporan tentang dugaan penistaan Alquran yang dilakukan Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok.
Meski Kiai Said secara pribadi memaafkan Ahok, namun dia tetap meminta agar proses hukum terus berjalan.
"Menurut saya, proses hukum berjalan. Ya kita maafkan. Intinya jangan main hakim sendiri," ucap Said seperti diberitakan JawaPos.Com, Kamis (20/10).
Dia menegaskan, tidak ada pihak lain yang menghukum Ahok selain aparat penegak hukum.
"Sesuai hukum saja, ditanyai maksudnya apa, tujuannya apa, salahnya apa," sambung dia.
Namun, ia juga mewanti-wanti agar tidak ada intervensi terhadap proses hukum kasus Ahok.
"Kita harus percaya sama proses hukum, enggak boleh macam-macam biarkan polisi bekerja," timpal dia.
Selain itu Kiai Said nuga menegaskan, kasus hukum Ahok sebaiknya tidak dipolitisasi.
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Said Aqil Siroj mengingatkan polisi agar tak mendiamkan laporan tentang dugaan penistaan
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak