Ketum PBNU: Pesantren Tak Membutuhkan UU
Jumat, 04 Januari 2013 – 16:09 WIB
KEDIRI - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Sirodj mengatakan bahwa lembaga pendidikan pesantren tidak membutuhkan UU karena pesantren ini adalah lembaga pendidikan milik masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Said Aqil Sirodj menanggapi rencana pembentukan UUpesantren yang akan dibahas oleh DPR. Ia juga membantah jika pesantren dijadikan untuk mengajarkan pendidikan yang ekstrim. Ditegaskan Said Aqil, jika pun terdapat laporan tentang pesantren yang mengajarkan faham Wahabi yang menjadikan sikap santri berubah ke arah ekstrim, itu bukan dari ajaran di Indonesia.
"Pesantren adalah ciri khas bangsa Indonesia. Pesantren dipimpin oleh seorang kiai, yang merupakan penanggungjawab. Namun, pesantren bukanlah milik seseorang," kata KH Said Aqil Sirodj, di Kediri, Jawa Timur, Jumat (4/1).
Karena itu, PBNU menyarankan agar pesantren dibiarkan berjalan seperti sekarang, sebagai ciri khas dan aset bangsa Indonesia.
Baca Juga:
KEDIRI - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Sirodj mengatakan bahwa lembaga pendidikan pesantren tidak membutuhkan UU
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak