Ketum PBNU: Pesantren Tak Membutuhkan UU

Ketum PBNU: Pesantren Tak Membutuhkan UU
Ketum PBNU: Pesantren Tak Membutuhkan UU
KEDIRI - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Sirodj mengatakan bahwa lembaga pendidikan pesantren tidak membutuhkan UU karena pesantren ini adalah lembaga pendidikan milik masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Said Aqil Sirodj menanggapi rencana pembentukan UUpesantren yang akan dibahas oleh DPR.

"Pesantren adalah ciri khas bangsa Indonesia. Pesantren dipimpin oleh seorang kiai, yang merupakan penanggungjawab. Namun, pesantren bukanlah milik seseorang," kata KH Said Aqil Sirodj, di Kediri, Jawa Timur, Jumat (4/1).

Karena itu, PBNU menyarankan agar pesantren dibiarkan berjalan seperti sekarang, sebagai ciri khas dan aset bangsa Indonesia.

Ia juga membantah jika pesantren dijadikan untuk mengajarkan pendidikan yang ekstrim. Ditegaskan Said Aqil, jika pun terdapat laporan tentang pesantren yang mengajarkan faham Wahabi yang  menjadikan sikap santri berubah ke arah ekstrim, itu bukan dari ajaran di Indonesia.

KEDIRI - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Sirodj mengatakan bahwa lembaga pendidikan pesantren tidak membutuhkan UU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News