Ketum PBNU: Pesantren Tak Membutuhkan UU
Jumat, 04 Januari 2013 – 16:09 WIB

Ketum PBNU: Pesantren Tak Membutuhkan UU
"Ada beberapa pesantren baru dengan latar belakang menjadikan santri ekstrim. Kalau di Pakistan mungkin ada yang dijadikan teroris," ujarnya.(rmol/fuz/jpnn)
KEDIRI - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Sirodj mengatakan bahwa lembaga pendidikan pesantren tidak membutuhkan UU
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional