Ketum PBNU: Pesantren Tak Membutuhkan UU

Ketum PBNU: Pesantren Tak Membutuhkan UU
Ketum PBNU: Pesantren Tak Membutuhkan UU
"Ada beberapa pesantren baru dengan latar belakang menjadikan santri ekstrim. Kalau di Pakistan mungkin ada yang dijadikan teroris," ujarnya.(rmol/fuz/jpnn)

KEDIRI - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Sirodj mengatakan bahwa lembaga pendidikan pesantren tidak membutuhkan UU


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News