Ketum PDK Mengamuk di Kantor Bawaslu
Rabu, 30 Januari 2013 – 22:44 WIB

Ketum PDK Mengamuk di Kantor Bawaslu
Sebagaimana diketahui, Bawaslu memutuskan menolak permohonan PDK, karena dinilai tidak memenuhi syarat kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota, di sejumlah provinsi. Secara menyeluruh, PDK hanya memenuhi syarat di 6 provinsi dari 33 provinsi yang ada.(gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Sanusi Asyathrie, mencari sejumlah Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga ke sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina