Ketum PEDPHI Sebut DKPP Tak Berikan Iktikad Baik Atas Putusan terhadap KPU
Hukum progresif bertentangan diametral dengan paham bahwa hukum itu hanya urusan peraturan. Menurut hukum progresif, peranan manusia merupakan konsekuensi terhadap pengakuan bahwa sebaiknya tidak berpegangan secara mutlak kepada teks formal suatu peraturan sebagaimana dianut madzhab positivistik.
Menurut hukum progresif, proses perubahan tidak lagi berpusat pada peraturan, tetapi pada kreativitas pelaku hukum guna mengaktualisasikan hukum dalam ruang dan waktu yang tepat. Para pelaku hukum progresif dapat melakukan perubahan dengan melakukan pemaknaan yang kreatif terhadap peraturan yang ada, tanpa harus menunggu perubahan peraturan (changing the law).
Berbagai langkah yang ditempuh oleh KPU sejalan dengan hukum progresif guna mewujudkan keadilan substansial. Kreativitas Komisioner KPU dengan menerbitkan surat kepada pimpinan Partai Politik, pengajuan konsultasi kepada DPR dan pengajuan kepada Dirjen Kemenkumham terkait harmonisasi merupakan aktualisasi yang tepat guna.
Gustav Radbruch mengatakan apabila terdapat pertentangan antara kepastian dan keadilan, maka mendahulukan keadilan lebih diutamakan ketimbang kepastian. KPU telah mengambil posisi yang benar dalam mengutamakan keadilan. Demikian itu sejalan dengan cita hukum, bahwa keadilan menempati peringkat pertama setelah kepastian dan kemanfaatan.
Terakhir disampaikan, pada prinsipnya KPU wajib menerima pendaftaran pencalonan Paslon Prabowo-Gibran sebagai Capres dan Cawapres. Kewajiban tersebut melebihi kewajiban yang lainnya, semisal melakukan revisi terlebih dahulu terhadap Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
KPU didalilkan melakukan pelanggaran, namun ternyata tidak ditemukan fakta adanya iktikad tidak baik. Putusan DKPP menghindari pembuktian asas bonafides. DKPP melalui putusannya telah melakukan penyelundupan hukum dan rekayasa yang mengandung kesesatan terselubung.
Dapat disimpulkan bahwa tindakan KPU telah didasarkan atas aturan dan prosedur (rules and procedures). Hal sebaliknya, putusan DKPP dipertanyakan apakah telah sejalan dengan aturan dan prosedur? Penulis tidak perlu lagi menjelaskan yang sudah jelas.(ray/jpnn)
Ketum PEDPHI Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H merespons putusan DKPP yang memberikan sanksi peringatan keras kepada komisioner KPU.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat