Ketum Peradi: Sudah Seharusnya UU ITE Direvisi karena Banyak Multitafsir
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengomentari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang banyak terdapat pasal karet. Otto pun mendorong agar UU ITE segera direvisi.
Namun, DPR bersama dengan pemerintah tidak memasukan UU ITE ke dalam prolegnas. Masyarakat pun kecewa dengan sikap tersebut.
"Di satu pihak Presiden sudah gagah berani ambil inisiatif (merevisi UU ITE), tiba-tiba dipatahkan di DPR," ujar Otto Hasibuan saat menjadi pembicara di webinar bertajuk "Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (10/3).
Menurut Otto, masyarakat mendukung revisi UU ITE karena banyak pasal yang multitafsir. "Sudah selayaknya harus direvisi," kata Otto.
Otto menerangkan, untuk merevisi UU ITE sangat dibutuhkan politik hukum pemerintah. Pemerintah bersama DPR harus memastikan keinginan untuk merevisi UU ITE untuk melindungi masyarakat atau lainnya.
"Apabila mau menuju revisi UU ITE ini, mau tidak mau harus bicara politik hukum pemerintah," terang Otto.
Otto lantas mengingatkan, produk hukum itu dibuat sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu yang dianggap baik. Jika dalam kenyataannya yang terjadi justru sebaliknya, sebaiknya memang perlu untuk direvisi.
Otto menyebut sejumlah pasal multitafsir yang ada di UU ITE selama ini berpotensi disalahgunakan pihak-pihak tertentu untuk mencapai tujuannya. Termasuk, berpotensi disalahgunakan penyidik dalam menjalankan tugasnya.
Otto Hasibuan menilai UU ITE harus direvisi karena banyak pasal yang multitafsir.
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Advokat Penting Untuk Masyarakat Pencari Keadilan
- PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
- Kolaborasi Peradi Jakbar dan Universitas Binus Cetak Advokat Berkualitas
- Otto Hasibuan Sebut Jumlah Peserta PKPA Peradi Jakbar-Binus Capai Rekor Baru
- DPN Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat Serentak di 39 Kota
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Advokat Untuk Menangani Gugatan Pilkada 2024