Ketum PGRI: Biarkan Guru Honorer Supriyani Menjalani Tes PPPK 2024!

Ketum PGRI: Biarkan Guru Honorer Supriyani Menjalani Tes PPPK 2024!
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi menyampaikan pernyataan tegas terkait kasus Supriyani, guru honorer di Sultra. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

"PGRI meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya dan guru Supriyani sedang mengikuti proses seleksi PPPK 2024 untuk masa depannya, " tutur Unifah.

Lebih lanjut dikatakan, di kemudian hari apabila terdapat tindakan guru yang dianggap melanggar hukum, maka PGRI mohon aparat kepolisian terkait dapat  melakukan upaya penyelesaian restorative justice dan berkoordinasi dengan PGRI setempat dalam penegakan kode etik guru sesuai MoU Polri dengan PGRI tentang perlindungan hukum bagi profesi guru.

Mengingat yang bersangkutan sedang menjalani tes PPPK 2024 dan Pendidikan Profesi guru (PPG), maka PGRI memohon agar guru Supriyani dapat mengikuti proses tersebut tanpa ada catatan dari pihak kepolisian.

"Kami percaya akan penegakan hukum secara profesional yang dilakukan oleh kepolisian, karena itu apabila ada oknum aparat yang melakukan upaya di luar kepatutan, kami mohon agar yang bersangkutan bisa ditindak sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kejari Konsel Sultra menangguhkan penahanan guru honorer Supriyani pada Selasa (22/10). 

Supriyani sebelumnya harus menjalani proses hukum oleh Polres Konsel atas tuduhan memukul anak polisi dari Polsek Baito.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konsel Teguh Oki Tribowo mengatakan bahwa penangguhan penahanan Supriyani merupakan hasil koordinasi dengan PN Andoolo.

Dia menyebutkan bahwa penanganan perkara yang menimpa Supriyani itu juga akan tetap diteruskan ke persidangan untuk menemukan kebenaran materiil dari kasus tersebut.

Ketum PGRI Unifah Rosyidi meminta aparat hukum memberikan kesempatan guru honorer Supriyani menjalani seleksi PPPK 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News