Ketum PGRI: Biarkan Guru Honorer Supriyani Menjalani Tes PPPK 2024!

Ketum PGRI: Biarkan Guru Honorer Supriyani Menjalani Tes PPPK 2024!
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi menyampaikan pernyataan tegas terkait kasus Supriyani, guru honorer di Sultra. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

Diketahui, penangguhan penahanan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 pada tanggal 20 Oktober 2024 dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.

Dalam permohonan tersebut terdapat beberapa pertimbangan, yakni Supriyani yang masih memiliki anak balita yang membutuhkan perhatian dan pengasuhan yang intens.

Supriyani juga masih aktif menjadi guru di SDN 4 Baito dan masih harus memenuhi kewajibannya dalam membimbing siswanya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani dengan memperhatikan Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Sebelumnya, guru honorer SDN 4 Baito Supriyani dilaporkan oleh salah seorang orang tua murid kelas 1, terkait dengan dugaan penganiayaan ke Polsek Baito, pada 25 April 2024.

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan juga menempuh upaya mediasi bersama dengan pemerintah setempat.

Namun, jalan damai tidak ditemukan sehingga pihak kepolisian meningkatkan status ke penyidikan, serta melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan atau P21. (esy/jpnn)

Ketum PGRI Unifah Rosyidi meminta aparat hukum memberikan kesempatan guru honorer Supriyani menjalani seleksi PPPK 2024.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News